Pleno KPU Tetapkan Pasangan Midji-Norsan Unggul di Pilkada Kalbar

Hasil rekapitulasi penghitungan suara masing-masing calon di Pilgub Kalbar 2018.

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kalimantan Barat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilkada Kalimantan Barat 2018 di Qubu Resort, Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (8/7/2018).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Qubu Resort itu di mulai sekitar pukul 13.50 WIB. Dengan di pimpin lansung oleh Ketua KPU Kalbar Ramdan dan empat anggota komisioner KPU lainnya.

Dalam pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 3, Sutarmidji-Ria Norsan mendapat suara terbanyak dengan 1.334.512 suara atau 51,56 persen.

Kemudian pasangan nomor urut 2, Karolin Margret Natasa – Suryadman Gidot mendapat 1.081.878 suara atau 41,40 persen. Posisi terakhir, pasangan Milton Crosby-Boyman Harun (Milton-Boy) memperoleh 172.151 suara atau 6,65 persen.

Midji-Norsan unggul di Kabupaten Kapuas Hulu, Melawi, Kayong Utara, Ketapang, Sambas, Mempawah, Kubu Raya, Kota Pontianak dan Singkawang.

Sementara pasangan lainnya yakni  Karolin Margret Natasa-Suryadman Gidot hanya unggul di 5 kabupaten, yakni Landak, Bengkayang, Sanggau, Sekadau dan Sintang, dengan total 1.081.876  suara. Disusul Milton Crosby-Boyman Harun 172.151 suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat Ramdan mengatakan pihaknya akan mengusulkan pemenang pemilihan Gubernur Kalimantan Barat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk di SK-kan paling lama tiga hari setelah penetapan, Selasa (3/07/2018).

Menurutnya hal itu sesuai dengan pedoman yang ada yang tertuang didalam angka 9 Huruf b.

“Kita akan mengusulkan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana yang dimaksudkan dalam angka 9 Huruf b. Maka kami akan mengusulkan kepada Mendagri untuk di SK kan, nah kapan jadwalnya? Itu tergantung Mendagri,” tuturnya.

Sedangkan untuk para calon Bupati dan Walikota juga akan paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksudkan didalam angka 9 Huruf a.

Setelah pengusulan dilakukan oleh KPU, maka tahap selanjutnya (pelantikan) itu tergantung dari pada Kemendagri. (*)

Referensi:

https://regional.kompas.com/read/2018/07/08/22505561/rekapitulasi-kpu-sutarmidji-ria-norsan-unggul-di-pilkada-kalbar

http://pontianak.tribunnews.com/2018/07/08/rapat-pleno-rekapitulasi-perhitungan-suara-di-kpu-kalbar

http://pontianak.tribunnews.com/2018/07/03/kapan-pelantikan-gubernur-bupati-dan-walikota-ini-penjelasan-ketua-kpu-kalbar

http://netizen.media/2018/07/08/final-midji-norsan-unggul-di-9-kabupaten-kota/

http://www.infomenarik-terbaru.com/kpu-kalbar-gelar-pleno-rekapitulasi-suara-sutarmidji-norsan-unggul-telak-di-kota-pontianak/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *